Industrial Bank of Korea

IBK, partner finansial Anda
untuk masa depan yang lebih baik.

Layanan Perbankan melalui Telepon

Apakah itu tele-banking?
Layanan ini menawarkan layanan perbankan umum untuk memasukkan pengecekan berbagai informasi rekening, transfer dana, pelaporan kehilangan, dan pertanyaan umum sesuai kenyamanan panggilan telepon, tanpa mengunjungi cabang lokal.
  • Tidakmor 1566-2566, 1588-2588 dapat dihubungi dari penjuru Korea, sedangkan 82-31-888-8000 dapat dihubungi dari luar negeri
  • Tidak ada biaya tambahan untuk panggilan ARS secara nasional selain tarif panggilan lokal sebesar 39 KRW per menit.
Langkah Pendaftaran
  • Hubungi 1566-2566 and 1588-2588 yang dapat dilakukan dari seluruh penjuru Korea
  • 82-31-888-8000 untuk panggilan dari luar negeri
  • Pelanggan perorangan (termasuk pemilik bisnis pribad)
    • Mendaftar di layanan internet banking di cabang lokal IBK.
    • Meminta penerbitan kartu rahasia.
  • Pelanggan korporat (termasuk grup dan entitas)
    • SMendaftar di cabang lokal IBK dengan sertifikat pendaftaran bisnis, sertifikat konfirmasi nama asli, cap perusahaan atau cap bank.
    • Jika menggunakan perwakilan harap membawa surat kuasa dan sertifikat cap perusahaan.
Langkah untuk Menggunakan Layanan Transfer Uang
  1. 1 LANGKAH Langkah 01. Hubungi 1566-2566 atau 1588-2588
  2. 2 LANGKAH Langkah 02. Masukkan kode layanan (211)
  3. 3 LANGKAH Langkah 03. Masukkan nomor registrasi individu (nomor registrasi bisnis), akhiri dengan tombol #
  4. 4 LANGKAH Langkah 04. Masukkan 6 digit kata sandi tele-banking
  1. 5 LANGKAH Langkah 05. Masukkan nomor rekening penarikan
    (JIKA tidak ingat nomor rekening, tekan tombol # untuk mendengar nomor rekening dan tekan kode pendek sesuai petunjuk)
  2. 6 LANGKAH Langkah 06. Masukkan kata sandi untuk rekening penarikan
  3. 7 LANGKAH Langkah 07. Masukkan nomor kartu rahasia atau OTP, akhiri dengan tombol #
  4. 8 LANGKAH Langkah 08. IMasukkan kode bank untuk bank oenyetoran (# untuk IBK)
  1. 9 LANGKAH Langkah 09. Masukkan rekening bank penyetoran diakhiri tombol #
  2. 10 LANGKAH Langkah 10. Masukkan jumlah yang akan ditransfer diakhiri dengan tombol # -> tekan * untuk setiap 10,000 KRW (mis. Untuk transfer sejumlah 5 juta KRW -> tekan 500 kemudian *)
  3. 11 LANGKAH Langkah 11. IMasukkan nomor HP diakhiri dengan tombol # -> untuk notifikasi pelanggan saat transfer gagal
Langkah untuk pendaftaran kata sandi tele-banking
  1. 1 LANGKAH Langkah 01. Hubungi 1566-2566 atau 1588-2588
  2. 2 LANGKAH Langkah 02. Masukkan kode layanan (911)
  3. 3 LANGKAH Langkah 03. Mendaftarkan kata sandi tele-banking
  4. 4 LANGKAH Langkah 04. Masukkan nomor registrasi individu (nomor registrasi bisnis), akhiri dengan tombol #
  1. 5 LANGKAH Langkah 05. Masukkan nomor referensi tele-banking, akhiri dengan tombol #
  2. 6 LANGKAH Langkah 06. Masukkan 6 digit kata sandi tele-banking, akhiri dengan tombol #
  3. 7 LANGKAH Langkah 07. Akhiri transaksi
  4. 8 LANGKAH Langkah 08. Jika benar, tekan tombol #
Waktu Operasional
  • Untuk pengecekan saldo, transfer uang, dan laporan kehilangan: 24/7, sepanjang tahun
  • Untuk layanan lainnya: 07:00 ~ 23.00
  • Selama waktu penyelesaian oleh Korea Financial Telecommunications & Clearing Institute (23:00 ~ 24:00), transfer uang ke bank lain akan dibatasi. Untuk transfer uang ke bank yang tidak beroperasi 24 jam, konfirmasi dokumentasi asli dapat diproses dengan memasukkan barcode 2 dimensi dan nomor konfirmasi untuk penolakan transfer pada jam operasional bank.
  • Selama jam pemeliharaan sistem (00:00 ~ 00:30), semua layanan dihentikan dan beberapa waktu layanan dapat berubah karena kondisi layanan.
Lulus Pertimbangan Petugas Kepatuhan

2024-7240 (2024.12.05)

Tanggal Kedaluwarsa: 2024.12.05 - 2025.12.04


Tindakan Pencegahan

Untuk informasi lebih lanjut tentang masing-masing produk, silakan kunjungi Cabang Perdagangan atau hubungi Pusat Pelanggan IBK (1566-2566).

  • Sebelum menandatangani kontrak untuk produk atau layanan keuangan, pastikan untuk meninjau brosur produk (layanan) serta syarat dan ketentuannya.
  • Konsumen keuangan umum berhak menerima penjelasan yang memadai dari Industrial Bank of Korea sesuai dengan 「Pasal 19, Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan」, dan disarankan untuk melanjutkan transaksi setelah memahami penjelasan yang diberikan.