Industrial Bank of Korea

IBK, partner finansial Anda
untuk masa depan yang lebih baik.

Informasi Pemegang Saham

26 Maret 2024 (Biasa)
  • RUU No.1: Persetujuan Laporan Keuangan ke 63 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No.2: Revisi bagian dari Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
  • RUU No.3: Persetujuan tentang batas remunerasi direktur (disetujui sebagai RUU asli)
rapat Umum Pemegang Saham
23 Maret 2023 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-62 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
24 Maret 2022 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-61 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
25 Maret 2021 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-60 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
25 Maret 2020 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-59 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
27 Maret 2019 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-58 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
26 Maret 2018 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-57 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
31 Maret 2017 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-56 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
  • RUU No. 3: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
26 Maret 2016 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-55 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
  • RUU No. 3: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
27 Maret 2015 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-54 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi bagian dari Peraturan Tunjangan Pensiun Pegawai (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
7 Oktober 2014 (Istimewa)
  • RUU No. 1: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli) (persiapan dasar untuk penerbitan surat berharga modal bersyarat jenis amortisasi)
21 Maret 2014 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-53 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
  • RUU No. 3: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
22 Maret 2013 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-52 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
23 Maret 2012 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-51 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
  • RUU No. 3: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
25 Maret 2011 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-50 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
    * Revisi utama: Penambahan metode pemberitahuan pertemuan rapat umum pemegang saham, yang berkaitan dengan proyek undang-undang yang mudah dipahami
  • RUU No. 3:: Revisi bagian dari Peraturan Tunjangan Pensiun Pegawai (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 5: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
26 Maret 2010 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-49 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
27 Maret 2009 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-48 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Revisi sebagian Anggaran Dasar (disetujui sebagai RUU asli)
    * Revisi Utama: Penyesuaian kuota direktur terdaftar (penuh waktu), perubahan jumlah saham yang akan diterbitkan, diversifikasi periode klaim konversi saham preferen dan pendirian baru dasar untuk menerbitkan saham preferen yang dapat ditebus, pengaturan organisasi berdasarkan revisi Corporate Bank Act, dll ...
  • RUU No. 3: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 4: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)
28 Maret 2008 (Biasa)
  • RUU No. 1: Persetujuan Laporan Keuangan ke-47 (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 2: Persetujuan mengenai batas remunerasi direktur (disetujui sebagai tagihan awal)
  • RUU No. 3: Persetujuan tentang batas remunerasi auditor (disetujui sebagai tagihan awal)